Cara Bebas PPh Pasal 22 di Tokopedia dan TikTok Shop 2026 – digifolium.com. Mulai 1 Agustus 2026, seller Tokopedia dan TikTok Shop perlu memahami adanya perubahan kebijakan perpajakan. Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace resmi ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh seller.
Kebijakan ini membuat banyak pelaku usaha bertanya-tanya:
Apakah semua seller akan dikenakan pajak?
Apakah omzet di bawah Rp500 juta tetap dipotong pajak?
Bagaimana cara mengajukan pembebasan PPh Pasal 22 di Tokopedia dan TikTok Shop?
Tenang, pada artikel ini Digifolium akan membahas semuanya secara lengkap, mulai dari mekanisme pemungutan, tarif, contoh perhitungan, hingga langkah mengajukan pembebasan pajak.
Apa Itu PPh Pasal 22 Marketplace?

PPh Pasal 22 Marketplace merupakan pajak yang dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah atas transaksi penjualan barang maupun jasa.
Artinya, seller tidak lagi menyetor sendiri pajak tersebut. Marketplace akan:
- Menghitung besarnya PPh Pasal 22 sesuai ketentuan
- Memotong pajak langsung dari hasil transaksi seller
- Menyetorkan pajak ke kas negara
- Memberikan bukti pemungutan kepada seller sebagai kredit pajak
Dengan sistem ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena seller tidak perlu melakukan penyetoran PPh Pasal 22 secara mandiri.
Apakah Semua Seller Tokopedia dan TikTok Shop Kena PPh Pasal 22?
Jawabannya, tidak.
Masih ada beberapa kategori seller yang mendapatkan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Seller yang dikecualikan antara lain:
- Penjual orang pribadi dengan omzet belum melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak
- Seller yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dari Direktorat Jenderal Pajak
- Penjual yang menjual barang atau jasa yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025
Apabila termasuk salah satu kategori tersebut, seller dapat mengajukan pembebasan agar marketplace tidak melakukan pemungutan pajak.
Berapa Tarif PPh Pasal 22 Marketplace?
Tarif yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar: 0,5% dari dasar pengenaan pajak.
Namun dasar penghitungan tersebut berbeda antara seller yang berstatus PKP dan non-PKP.
Cara Menghitung PPh Pasal 22 Marketplace

- Seller Berstatus PKP
Untuk seller PKP, dasar pengenaan pajak dihitung dari harga jual setelah dikurangi diskon seller, kemudian dikeluarkan unsur PPN.
Rumus:
PPh Pasal 22 = (Harga Jual − Diskon Seller) ÷ (1 + tarif PPN) × 0,5%
- Seller Non-PKP
Bagi seller non-PKP, perhitungan lebih sederhana.
Rumus:
PPh Pasal 22 = (Harga Jual − Diskon Seller) × 0,5%
Perlu diperhatikan bahwa:
- Diskon marketplace tidak mengurangi dasar pengenaan pajak
- Ongkos kirim juga tidak menjadi pengurang dalam perhitungan pajak
Contoh Perhitungan PPh Pasal 22
Misalnya terdapat transaksi sebagai berikut.
Harga produk : Rp100.000
Diskon Marketplace : Rp8.000
Diskon Seller : Rp3.000
Maka dasar pengenaan pajak menjadi:
Rp100.000 − Rp3.000 = Rp97.000
Apabila seller merupakan non-PKP, maka pajak yang dipungut adalah:
Rp97.000 × 0,5% = Rp485
Nominal tersebut nantinya akan muncul pada laporan transaksi marketplace.
Cara Mengajukan Pembebasan PPh Pasal 22 Tokopedia dan TikTok Shop

Bagi seller dengan omzet di bawah Rp500 juta atau yang telah memiliki SKB PPh Pasal 22, marketplace menyediakan fitur Tax Exemption untuk mengajukan pembebasan pajak.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan pembebasan, siapkan salah satu dokumen berikut:
- Surat Pernyataan Omzet di bawah Rp500 juta
- Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dari DJP
Langkah Mengajukan Pembebasan
Secara umum langkahnya sebagai berikut:
- Login ke Seller Center
- Masuk ke menu Finance
- Pilih menu Tax Exemption
- Masuk ke halaman Statement Letter atau Tax Exemption Documents
- Upload dokumen sesuai ketentuan
- Tunggu proses verifikasi marketplace
Jika dokumen dinyatakan valid, marketplace akan menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Jika Seller Sebelumnya Terdaftar Sebagai Corporate?
Bagi seller perseorangan yang sebelumnya menggunakan akun Corporate/Enterprise, terdapat langkah tambahan sebelum mengunggah surat pernyataan omzet.
Seller perlu:
- Masuk ke halaman Tax Exemption
- Klik tombol Declare
- Mengubah status menjadi penjual perorangan
- Menunggu persetujuan marketplace
- Setelah status berubah, unggah surat pernyataan omzet melalui menu Statement Letter
Apa yang Harus Dilakukan Seller Sebelum 1 Agustus 2026?

Agar proses pemungutan pajak berjalan lancar, seller sebaiknya melakukan beberapa hal berikut:
- Memastikan data NIK atau NPWP sudah benar
- Memperbarui status PKP atau non-PKP
- Memastikan data perpajakan pada akun marketplace sudah sesuai
- Mengajukan pembebasan pajak apabila memenuhi syarat
- Menyimpan bukti pemungutan pajak sebagai arsip perpajakan
Apakah Seller Akan Mendapat Bukti Pemungutan Pajak?
Ya.
Marketplace akan menerbitkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 secara berkala.
Dokumen tersebut biasanya memuat:
- Identitas seller
- NPWP atau NIK
- Dasar pengenaan pajak
- Jumlah PPh Pasal 22 yang dipungut
Bukti ini dapat digunakan sebagai kredit pajak ketika seller melaporkan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Penerapan pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace mulai 1 Agustus 2026 menjadi perubahan penting yang perlu dipahami seluruh seller Tokopedia dan TikTok Shop. Meski marketplace akan memungut pajak secara otomatis, tidak semua penjual dikenai kewajiban tersebut.
Seller orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, atau seller yang memiliki SKB PPh Pasal 22, dapat mengajukan pembebasan melalui fitur Tax Exemption yang tersedia di Seller Center. Oleh karena itu, pastikan data perpajakan, status usaha, dan dokumen pendukung sudah sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.
Dengan memahami mekanisme ini sejak awal, seller dapat menjalankan bisnis di marketplace dengan lebih tenang, patuh terhadap regulasi, dan terhindar dari kendala administrasi perpajakan di kemudian hari.
[INSERT_ELEMENTOR id=”530″]




